Awali Jaksa Bina Desa Tahun 2024 di Kecamatan Sumberjambe dan Kalisat

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember kembali menggelar kegiatan Jaksa Bina Desa.

Untuk kali pertama pada tahun 2024, kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Sumberjambe dan Kalisat pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Jaksa Bina Desa menerangkan bahwa penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengedepankan upaya preventif atau pencegahan.

“Upaya ini sebagai perwujudan asas ultimum remidium atau pemidanaan sebagai upaya akhir,” terang Muhammad Jufri, SH.

Jaksa fungsional ini menjelaskan, apabila ada temuan dalam laporan atau pengaduan maka harus ditempuh jalur administratif terlebih dahulu atau ganti rugi.

Dengan demikian, jika ada laporan pengaduan akan diarahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdahulu.

Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan atau mengembalikan keuangan di APIP yaitu 60 hari.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan kembali tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Permen tersebut mengatur adanya transparansi dalam kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran desa.

“Kepala desa dan perangkatnya agar merealisasikan anggaran demi kesejahteraan masyarakat. Upaya ini bisa dilakukan dengan melakukan perencanaan yang baik serta tidak melakukan penyelewengan anggaran desa,” tegas Jufri.

Di samping pemerintah desa berupaya menyerap anggaran untuk pembangunan, Jufri menegaskan jaksa berupaya melakukan pencegahan munculnya masalah hukum.

Langkah preventif itu diwujudkan dalam program Jaksa Bina Desa.

Presiden RI Joko Widodo juga telah mengingatkan tentang tugas jaksa untuk mengawasi penggunaan anggaran Dana Desa yang ditransfer pemerintah pusat langsung ke rekening pemerintah desa.

Penanganan masalah hukum terkait pemerintahan desa juga telah dinaungi oleh surat keputusan bersama antara kejaksaan, kepolisian, dan Kemendagri.

Di tempat terpisah, Koordinator Tim Jaksa Jaga Desa yang juga Kasi Intelijen Arief Fatchurrohman, SH., MH., menjelaskan tujuan program Jaksa Bina Desa.

“Program ini untuk membina pemerintahan desa terkait pengelolahan dana desa agar tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyelewengan,” pungkasnya. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts