Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan barang bukti perkara korupsi APB Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, dengan terpidana Edi Santoso.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH., penyerahan barang bukti perkara korupsi itu berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jember nomor Print-363/M.5.12/Fu.1/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024,” terang Kasi PB3R.
Penyerahan barang bukti dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Cahyadi, SH., MH., pada Senin 18 Maret 2024.
Kasi Pidsus menerangkan, barang bukti yang dikembalikan berupa sejumlah dokumen milik Pemerintah Desa Mundurejo dan uang.
Pengembalian tersebut berdasar Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya nomor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 29 Nopember 2023.
Dalam petikan putusan Majelis Hakin Pengadilan Tipikor PN Surabaya menyebutkan uang tunai sebesar Rp. 96 juta dirampas untuk disetor ke rekening kas Desa Mundurejo melalui Yeyen Ulandari, yang saat terjadi perkara itu menjabat sebagai bendahara.
Demikian juga sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti perkara tersebut dikembalikan ke Pemerintah Desa Mundurejo melalui Yeyen Ulandari, yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Perlu diketahui, Edi Santoso menjadi terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Navi di desa setempat.
Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana kepada Edi Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun.
Edi santoso juga didenda membayar Rp. 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (din)
Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan barang bukti perkara korupsi APB Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, dengan terpidana Edi Santoso.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH., penyerahan barang bukti perkara korupsi itu berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jember nomor Print-363/M.5.12/Fu.1/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024,” terang Kasi PB3R.
Penyerahan barang bukti dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Cahyadi, SH., MH., pada Senin 18 Maret 2024.
Kasi Pidsus menerangkan, barang bukti yang dikembalikan berupa sejumlah dokumen milik Pemerintah Desa Mundurejo dan uang.
Pengembalian tersebut berdasar Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya nomor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 29 Nopember 2023.
Dalam petikan putusan Majelis Hakin Pengadilan Tipikor PN Surabaya menyebutkan uang tunai sebesar Rp. 96 juta dirampas untuk disetor ke rekening kas Desa Mundurejo melalui Yeyen Ulandari, yang saat terjadi perkara itu menjabat sebagai bendahara.
Demikian juga sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti perkara tersebut dikembalikan ke Pemerintah Desa Mundurejo melalui Yeyen Ulandari, yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Perlu diketahui, Edi Santoso menjadi terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Navi di desa setempat.
Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana kepada Edi Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun.
Edi santoso juga didenda membayar Rp. 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (din)