Barang Bukti Perkara Korupsi Desa Mundurejo Dikembalikan

  Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan barang bukti perkara korupsi APB Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, dengan terpidana Edi Santoso. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH., penyerahan barang bukti perkara korupsi itu berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jember nomor Print-363/M.5.12/Fu.1/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024,” terang Kasi PB3R. Penyerahan barang bukti dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Cahyadi, SH., MH., pada Senin 18 Maret 2024. Kasi Pidsus menerangkan, barang bukti yang dikembalikan berupa sejumlah dokumen milik Pemerintah…

Read More

Seksi PB3R Kembalikan 3 Rol Waring PTPN X Ajong Gayasan

  Kejari Jember – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan jaring ke PTPN X Ajong Gayasan.   Kepala Seksi PB3R Cahyadi, SH., MH., menjelaskan, jaring atau yang sering disebut waring itu sebelumnya menjadi barang bukti di pengadilan.   “Perkaranya terkait penggelapan sesuai pasal 374 KUHP dengan terpidana atas nama Abdullah bin Masdin, pekerja PTPN X,” terang Cahyadi, Rabu, 2 November 2022.   Perkara tersebut, masih terang Cahyadi, sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dan telah berkekuatan hukum tetap.   Ada tiga…

Read More