Seksi PB3R Kembalikan 3 Rol Waring PTPN X Ajong Gayasan

 

Kejari Jember – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan jaring ke PTPN X Ajong Gayasan.

 

Kepala Seksi PB3R Cahyadi, SH., MH., menjelaskan, jaring atau yang sering disebut waring itu sebelumnya menjadi barang bukti di pengadilan.

 

“Perkaranya terkait penggelapan sesuai pasal 374 KUHP dengan terpidana atas nama Abdullah bin Masdin, pekerja PTPN X,” terang Cahyadi, Rabu, 2 November 2022.

 

Perkara tersebut, masih terang Cahyadi, sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Ada tiga rol Waring yang dikembalikan. Satu rol waring warna putih ukuran panjang 100 meter dan lebar 10 meter dengan kondisi terpotong-potong. Berikutnya 2  rol waring warna putih ukuran panjang 100 meter dan lebar 10 meter;

 

Untuk mengembalikan waring tersebut, Seksi PB3R berkoordinasi dengan manajemen PTPN X. Selanjutnya, PTPN X menggunakan mobil pikap untuk mengangkutnya. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts