Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima surat pemberitahuan mulainya penyidikan (SPDP) dari Kantor Bea Cukai Jember.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH., saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 1 Maret 2024.
“Telah kami terima surat Nomor pdp-01/kbc.1205/ppns/2024 tertanggal 1 Februari 2024 atas nama tersangka Y terkait perbuatan tindak pidana kepabeanan,” terang Kasi Pidsus.
Saat ini Seksi Pidsus dan Kantor Bea Cukai dalam tahap koordinasi untuk proses pengiriman berkas perkara atau tahap 1.
Menindaklanjuti surat tersebut, jaksa berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Bea Cukai untuk mempersiapkan berkas perkara.
“Nanti kami akan membuat berita acara koordinasi bersama penyidik untuk pemberkasan tersebut. Koordinasi ini penting agar tidak terjadi bolak baliknya berkas perkara,” tegas Kasi Pidsus.
Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan, perkara kepabeanan tersebut baru bisa dijelaskan apabila sudah mempelajari berkas perkara.
“Sekarang ini masih dalam tahap menyiapkan berkas perkara oleh penyidik pada Kantor Bea Cukai. Apabila sudah kami terima, baru kami bisa pelajari,” pungkasnya. (din)