JPU Tegaskan Ada Aliran Uang kepada Terdakwa Korupsi KKPE

Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menegaskan adanya aliran uang kepada terdakwa dugaan korupsi program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) pada Bank BRI periode 2011 – 2013.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH., usai membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa 27 Februari 2024.

Penegasan tersebut menjawab tanggapan tiga terdakwa melalui penaseht hukumnya, terkait unsur kerugian negara atas perbuatan para terdakwa.

“Pada intinya kami tetap pada tuntutan yang kami ajukan yang telah kami bacakan,” terang Kasi Pidsus.

Pada sidang sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai 10,9 miliar.

Kasi Pidsus menerangkan bahwa dalam tuntutan juga memasukkan keterangan saksi ahli yang memperjelas adanya kerugian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi KKPE BRI tersebut.

“Perbuatan mereka (terdakwa, red) merugikan negara, perbuatan mereka adalah kredit yang diselewengkan,” kata Kasi Pidsus.

Pemeriksaan terhadap pihak BRI maupun saksi ahli juga mengungkapkan adanya aliran dana kepada masing-masing terdakwa, dan telah dituangkan dalam tuntutan.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi KKPE periode 2011 – 2013 melibatkan tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka adalah NC, ketua Asosiasi Petani Kacang, dan dua mantan karyawan BRI Cabang Jember, berinisial PP dan RS.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa diduga melanggar pasal Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NC dituntut hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Selain itu menjatuhkan pidana denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara, JPU juga mengajukan tuntutan pidana pengganti kerugian negara Rp 9.25 Miliar, subsider 4 tahun penjara.

Untuk terdakwa PP dituntut hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, dengan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan terdakwa RS dituntut hukuman 5 tahun penjara, dengan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara. Serta dituntut pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp. 130 juta. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts