Kejari – Jember . Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Kantor Desa Plalangan dan Desa Sidomukti Telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Bersama Antara Pemerintahan Desa Plalangan Kecamatan Kalisat , Pemerintah Desa Sidomukti Kecamatan Mayang dengan Kejaksaan Negeri jember Tentang Pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa ,Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH Dengan Kepala Desa Plalangan dan Kepala Desa Sidomukti.
Adapun tujuan dilaksanakannya Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa adalah:
- Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;
- Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
- Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.