Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Jember

 

Kamis tanggal 12 Februari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Di aula Kejaksaan Negeri Jember , Jl. Karimata Kel/Kec. Sumbersari Kab. Jember telah dilaksanakan rapat koordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (pakem) Kabupaten Jember Tahun 2025 ,yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember yang diwakili oleh Muhammad Jufri, S.H.  menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mendapatkan informasi atau laporan dari pihak-pihak yang berkompoten dalam Tim PAKEM. Fokusnya adalah mengantisipasi keberadaan aliran terlarang atau perilaku yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara, pentingnya pencegahan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konteks ini, pelarangan, pembubaran, dan pemberian sanksi menjadi langkah-langkah yang harus dilakukan jika ditemukan indikasi penyebaran aliran sesat. Muhammad Jufri,SH. menekankan bahwa pencegahan lebih diutamakan daripada tindakan hukum.

Acara dimulai dengan penyampaian informasi dari masing-masing tamu undangan terkait informasi dan kondisi pengawasan aliran Kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Jember. Dalam Rakor ini, selain Kejaksaan dan Polres Jember  hadir pula Perwakilan Pasi Intel Kodim 0824, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bakesbangpol, MUI, FKUB, MLKI, PGI ,Romo Utus Gereja Katolik, BIN , dan Kemenag Kabupaten Jember . Keterlibatan berbagai instansi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dalam menjaga kerukunan dan keamanan di Kabupaten Jember.(humas)

Bagikan Ke:

Related posts