Kejari Jember – “Dengan niat yang tulus, kami siap mendampingi bapak ibu semua.”
Pernyataan itu disampaikan secara tegas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., di hadapan puluhan kepala desa, Rabu, 02 September 2020.
Kajari bertemu kades dari dua kecamatan, Sukowono dan Sumberjambe, untuk penandatanganan nota kesepakatan bersama pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Bertempat di pendapa Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kajari juga menegaskan, jaksa hadir sebagai pengacara. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk pemerintah di tingkat desa.
Sebagai pengacara, JPN memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Karena itu, para kepala desa diminta tidak ragu-ragu dalam pengelolaan dana desa (DD).
Selain itu, kejaksaan juga memberikan pengawalan terhadap berjalannya pemerintahan, utamanya pengelolaan anggaran.
Pendampingan dan pengawalan itu, tidak berjalan efektif apabila dari awal ternyata ada niat yang kurang baik dalam pengelolaan anggaran.
“Kita harus saling terbuka. Saling percaya. Tidak ada keragu-raguan dalam kerja sama ini,” tegasnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Agus Taufikurrahman, SH., MH., juga menandaskan bahwa niat baik dan kejujuran menjadi kunci kerja sama dalam bidang datun itu.
“Pendampingan keperdataan ini harus dipisahkan apabila ditemukan ada tindak pidana korupsi. Sebab, pendampingan dilakukan untuk memperkecil tindak pidana korupsi,” ulasnya.
Lebih jauh, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, Kasi Datun mendorong para kades proaktif berkonsultasi ke JPN, apabila menemui kendala dalam pengelolaan anggaran.
Kepala Sub Seksi Sosial Politik pada Seksi Intelijen Kejari Jember, Ngurah Wahyu Resta, SH., M.Kn., juga menyebut niat awal menjadi penentu perjalanan seseorang tersandung tindak pidana atau tidak.
Pria yang akrab disapa Wahyu ini menyebut, kejahatan tindak pidana selalu berasal dari hasrat. Jika hasrat sudah menguasai, maka pekerjaan berikutnya tidak akan benar.
“Dana desa memang menjadi tanggung jawab kepala desa untuk dikelola. Tapi, jangan pernah merasa itu uang pribadi,” tegasnya.
Bila sudah bebas dari hasrat yang demikian itu, maka pekerjaan bisa diselesaikan dengan baik. “Kami menjaga bukan untuk membentengi kesalahan, tapi agar tetap lurus,” ujarnya.
Seperti diketahui, kerja sama dengan seluruh kades di 31 kecamatan di Kabupaten Jember menjadi agenda kerja Kejaksaan Negeri Jember.
Kerja sama dengan kades di Sukowono dan Sumberjambe itu menyusul kerja sama yang sebelumnya telah dijalin dengan ratusan kades di sejumlah kecamatan.
Selain pendampingan hukum bidang datun oleh Seksi Datun, agenda kerja itu juga pencegahan terjadinya tindak pidana melalui program Jaga Desa. (din)