Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember terus melangkah untuk memberikan perlindungan kepada para kepala desa dari tindak pidana.
Itu ditempuh dengan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Juga dengan program Jaga Desa.
Seperti pendampingan hukum kepada 29 kepala desa dari tiga kecamatan di wilayah timur Jember, yang menandatangani kesepakatan pendampingan tersebut pada Selasa, 01 September 2020.
Tiga kecamatan itu yakni Kalisat, Ledokombo, dan Pakusari. Acara berlangsung di GOR Trisnopati di Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menyatakan, kejaksaan tidak ingin para pemimpin di desa terjerat hukum dalam mejalankan pemerintahan.
“Karena itu, kami kawal dan kami jaga. Melalui hal ini, kejaksaan mendekatkan diri sampai ke desa,” ujar Kajari.
Pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) serta pengawalan melalui program Jaga desa itu, menurut Kajari, merupakan bentuk kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat desa, khususnya pemerintah desa.
Pada kesempatan yang sama, Jojot, SH., yang mewakili Kasi Intellijen Agus Budiarto, SH., MH., menyampaikan, program Jaga Desa yang dijalankan kejaksaan merupakan atensi terhadap program pemerintah.
“Karena pemerintah saat ini ingin memperkuat daerah-daerah pinggiran. Seperti banyak anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taufikurrahman, SH., M.H, menjelaskan manfaat pendampingan hukum bidang datum.
“Kalau menganggarkan suatu program yang bersumber dari dana desa, kades bisa berkonsultasi kepada kejaksaan sebelumnya,” terangnya.
Konsultasi tersebut diharapkan bisa menghindari permasalahan hukum yang kemungkinan terjadi ke depannya.
Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Jember telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama bidang datun dengan sejumlah kades di wilayah selatan Jember. (din)