Jaksa Eksekusi Dodik Terpidana Perkara Pasar Manggisan

Kejari Jember – Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember melakukan eksekusi terhadap Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Selasa, 2 November 2021.

Eksekusi pukul 11.28 WIB tersebut berdasar putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021 tersebut berjalan lancar.

Jaksa mengeksekusi terpidana Irawan Sugeng Widodo dalam kasus perkara korupsi Pasar Manggisan Tanggul yang didampingi penasehat hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., memberikan apresiasi terhadap terpidana karena dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

“Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim. Karena itu, kami memberikan apresiasi,” kata Zullikar.

Seperti diketahui, Dodik sebelumnya diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya pada September 2020 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp. 1,3 miliar tersebut.

Atas putusan bebas itu,  Jaksa pada Bidang Pidsus melakukan upaya hukum kasasi. Majelis Hakim menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pangadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 103.938.317, yang harus dibayar paling lama tiga bulan.

Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan. Dodik juga harus membayar biaya perkara Rp. 2.500.

Dalam proyek Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp. 103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas.

Selain Dodik, ada tiga terdakwa lainnya yang diputus bersalah dan sampai saat ini masih menjalani hukuman. Mereka yakni  Anas Ma’ruf, M. Fariz Nurhidayat, dan Edi Shandy Abdur Rahman. (din)

Bagikan Ke:

Related posts