Kejari Jember Tahan Lagi Satu Tersangka Pasar Manggisan, Satu Lainnya Masuk DPO

Kejari Jember –  Setelah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pasar Manggisan, Kejaksaan Negeri Jember melakukan penahanan terhadap satu orang yang terlibat dalam perkara rasuah itu.

Kali ini, Kejari Jember menahan MHS. Pria ini merupakan salah satu kuasa direktur perusahaan yang mengerjakan proyek revitalisasi pasar tradisional yang terletak di Kecamatan Tanggul tersebut, yakni PT Ditaputri Waranawa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH., mengatakan, sebelumnya MHS telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Akhirnya pada hari ini kita panggil. Kami sudah melakukan pemeriksaan dari pukul 10.00,” kata Kasi Pidsus didampingi Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., dalam siaran pers di ruang Media Center, Senin, 08 Februari 2021.

Baca juga : Pidsus Kejari Jember Tetapkan Lagi Dua Tersangka Baru Perkara Pasar Manggisan

Setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik, MHS kemudian ditahan untuk dua puluh hari ke depan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasi Pidsus menegaskan bahwa penahanan tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Pidsus Kejari Jember berdasar keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyidang Edy Shandy Abdurahman, terdakwa dalam kasus yang sama, dengan nomor 31/Pidsus/TPK/2020/PN Surabaya pada 15 September 2020.

Menurut Kasi Pidsus, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MHS sebagai tersangka.

Sementara barang bukti untuk perkara MHS itu diantaranya saksi, dokumen, keterangan ahli, dan ditambah dengan putusan pengadilan.

Jaksa penyidik menerapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun atas perkara yang merugikan negara Rp. 1,3 miliar itu.

Sebelumnya, dalam perkara itu ada empat orang terdakwa. Tiga orang mendapatkan vonis pidana dan satu orang divonis bebas.

Empat orang itu yakni Edy Shandy, mantan Kepala Disperindag Anas Ma’ruf yang divonis 4 tahun, Fariz Nurhidayat yang divonis 4 tahun, serta Sugeng Irawan Widodo yang mendapat vonis bebas di tingkat PN. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Lebih jauh Kasi Pidsus mengungkapkan, tim penyidik juga menetapkan satu lagi tersangka yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, yaitu Agus Salim.

Kejari Jember bekerja sama dengan Kejari Jakarta Timur untuk melakukan pemanggilan tersebut.

Meski demikian, Agus Salim tidak memberikan informasi atau jawaban. Karena itu, jaksa penyidik menilai tidak kooperatif. “Kami menetapkan Agus Salim dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.

Agus Salim ditetapkan sebagai buronan dengan Nomor : Print-42 /M.5.12/Fd.1/02/2021 tanggal 08  Pebruari 2021. Agus Salim sendiri merupakan direktur PT Ditaputri Waranawa.

Selain menetapkan Agus Salim sebagai buronan, Pidsus akan bekerja sama dengan Intelijen Kejari Jember untuk melakukan langkah-langkah hukum lain, seperti pencekalan. (din/wahyu)

Bagikan Ke:

Related posts