Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember telah selesai memeriksa dan melengkapi berkas perkara yang menjerat oknum kepala desa di Kecamatan Tanggul.
Bahkan berkas perkara dengan tersangka AW tersebut telah didaftarkan oleh petugas Seksi Pidum di PN Jember pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember menerima berkas perkara dugaan pencurian/penggelapan tersebut dari Polres Jember pada Selasa, 18 Oktober 2022.
“Memang kami limpahkan ke PN Jember pekan ini, dengan harapan pada pekan depan sudah bisa mendapatkan jadwal sidang,” jelas Kepala Seksi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH.
Sebagaimana diketahui, AW terjerat perkara pidana karena diduga melanggar pasal 362 dan atau 372 KUHP.
Ia diduga melakukan pencurian dan atau penggelapan tanaman tebu milik pelapor Marsuki yang berada di lahan tanah kas desa (TKD) Klatakan, Tanggul.
Peristiwa penebangan tanaman tebu tersebut terjadi pada 26 Agustus 2022. Pelapor saat itu mendapat informasi ada penebangan tebu miliknya.
Setelah melihat di lahan, ia mendapat keterangan dari pekerja tebang bahwa mereka dibayar oleh Suhud. Suhud sendiri mengaku telah membeli tebu tersebut dari AW.
Berdasar keterangan itu, Marsuki melapor ke kepolisian. Ia juga menyertakan bukti sewa TKD pada saat kades sebelumnya, untuk masa tanam 2021 dan masa tebang 2022. (din)