Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mendapat dukungan dari sejumlah warga untuk penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus.
Kepala Seksi Pidana Khusus Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH., berkesempatan menerima kunjungan tersebut di ruang Pelayanan Hukum, Selasa, 04 Februari 2020.
“Menyatakan dukungan terhadap kami, dan mengapresiasi kinerja Kejari Jember,” terang Kasi Pidsus usai pertemuan.
Kasi Pidsus juga mengungkapkan, selain memberikan dukungan, sejumlah warga itu sempat menyampaikan keluhan tentang penegakan hukum di Kabupaten Jember.
Terkait keluhan itu, Kasi Pidsus menegaskan bahwa Kejari Jember telah bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh.
Kinerja itu bahkan telah bisa diketahui bersama, yakni telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan proyek revitalisasi Pasar Manggisan.
Tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus korupsi. namun, Kasi Pidsus mengakui bahwa personel jaksa di Seksi Pidana Khusus minim.
“Namun, kami kami tetap akan bekerja dengan baik. Hanya, kami harus menyelesaikan tugas satu per satu, tidak bisa sekaligus,” ujarnya.
Tentang progres kasus Pasar Manggisan, Kasi Pidsus menjelaskan pada Selasa, 04 Februari 2020 kembali memanggil empat orang saksi. Namun, hanya tiga orang yang berstatus ASN tersebut yang hadir.
Sebagaimana diketahui, Kejari Jember telah menetapkan AM (mantan Kepala Disperindag), MFN (konsultan perencana proyek), dan ES (pelaksana proyek) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 685 juta. (din)