Kejari Jember – Siti Nushasanah (35) mendapat vonis pidana penjara selama 13 tahun atas tindakannya melakukan pembunuhan terhadap ibunya, Hasiyah.
Vonis untuk perempuan asal Desa Kencong, Kecamatan Kencong itu diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis 11 Juli 2024.
Sebelumnya, tepatnya Selasa 9 Juli 2024, dua terdakwa yakni Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono, divonis pidana penjara 15 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Ketiganya pada Senin, 24 Juni 2024, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) sesuai sangkaan primer pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiganya juga dituntut dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sama seperti Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono, Siti Nurhasanah dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana. Vonis dijatuhkan berdasar pasal 338 dan 363 KUHP
Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman, SH., MH., mengatakan, tim JPU sedang menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim untuk dipelajari.
“Tim JPU akan menentukan sikap setelah selesai menelaah putusan tersebut secara lengkap,” tegas Arief Fatchurrohman, Jum’at 12 Juli 2024.
Arief menyatakan menghormati putusan majelis hakim tersebut.
Di persidangan, Siti Nurhasanah tampak mengusap air mata begitu hakim selesai membacakan vonis.
Seperti diketahui, ketiga orang itu diduga terlibat pembunuhan terhadap Hasiyah pada 13 November 2024 di di pinggir sungai irigasi persawahan di Dusun Krajan I, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember, sekira pukul 01.00. (din)