Dwi Purbadi dan Tunut Suprianto Divonis Bersalah Korupsi Pengelolaan TKD Gambiran

Kejari Jember – Perkara korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 23 September 2021. Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Dwi Purbadi (DW) dan Tunut Suprianto (TS), dinyatakan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember. “Dwi Purbadi divonis pidana selama satu tahun sembilan bulan dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan, ditambah uang pengganti lima juta rupiah subsider satu bulan kurungan,” terang Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH.…

Read More