Dwi Purbadi dan Tunut Suprianto Divonis Bersalah Korupsi Pengelolaan TKD Gambiran

Kejari Jember – Perkara korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 23 September 2021.

Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Dwi Purbadi (DW) dan Tunut Suprianto (TS), dinyatakan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember.

“Dwi Purbadi divonis pidana selama satu tahun sembilan bulan dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan, ditambah uang pengganti lima juta rupiah subsider satu bulan kurungan,” terang Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH.

Dwi Purbadi sebelumnya adalah Kepala Desa Gambiran, Kalisat. Sedang Tunut diketahui sebagai pihak yang bekerja sama dengan Dwi Purbadi untuk melakukan pengelolaan TKD berupa gumuk untuk destinasi wisata desa.

Saat penyelidikan, pengelolaan gumuk itu menghasilkan Rp. 50 juta setiap bulan. Dengan pengerjaan yang telah berlangsung selama 10 bulan pada tahun 2020, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 500 juta. Namun, perhitungan berdasar bukti yang ada, kerugian negara diketahui sebesar Rp. 388.470.000.

“Pengelolaan gumuk di desa setempat tidak sesuai peraturan. Kerja sama Tunut dan Dwi juga sebenarnya tidak sah. Terlebih hasil penjualan material gumuk ternyata tidak masuk ke kas desa,” ungkap Soemarno.

Tunut mendapat vonis pidana penjara dari mejelis hakim selama 2 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp. 383.470.000 subsider 10 bulan.

Soemarno menjelaskan, dakwaan JPU bahwa keduanya telah melakukan kerja sama pengelolaan TKD tidak sesuai peraturan hingga merugikan negara terbukti di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut Dwi Purbadi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Tunut dituntut 2,5 tahun penjara.

Lebih jauh Kasintel mengatakan, atas putusan hakim tersebut, terdakwa Dwi Purbadi menyatakan pikir-pikir. Sedang Tunut menyatakan terima dengan putusan tersebut.

Selain menjatuhkan vonis pidana penjara, majelis hakim juga mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan terhadap Dwi Purbadi.

Setelah mengikuti sidang di PN Surabaya, Dwi Purbadi langsung dimasukkan Rumah Tahanan Negara berdasar penetapan dalam putusan majelis hakim yang mengalihkan jenis penahanan dari jenis penahanan kota menjadi rumah tahanan negara. Sebelum masuk Lapas Klas IIA Jember, Dwi Purbadi menjalani swab. (din)

Bagikan Ke:

Related posts