Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat pada malam hari, Selasa, 6 Juli 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama unsur Forkopimda Kabupaten Jember tersebut menyasar wilayah perkotaan yang terdapat banyak kafe, depot, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), maupun tempat hiburan.
“Pemantauan ini kami lakukan sebagai upaya mengedukasi masyarakat dalam menghadapi situasi pandemi yang semakin meningkat,” terang Kajari Jember Zullikar.
Sebagaimana diketahui, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah membatasi aktivitas tempat-tempat yang menimbulkan keramaian atau kerumunan hingga pukul 20.00. Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Kajari menerangkan, meski ada pembatasan, PKL masih boleh berjualan hingga larut malam dengan syarat tertentu. Diantaranya tidak menyediakan alas atau kursi dan meja makan. Makanan dapat dibeli dengan cara take away atau dibawa pulang.
“Jadi pedagang harus mengarahkan pembeli untuk makan di rumah masing-masing, dengan membungkus makanan atau minuman yang dibelinya. Beli langsung pulang,” terang Kajari didampingi Kasi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH.
Rombongan patroli pemantauan PPKM Darurat berangkat dari Pendapa Wahyawibawagraha sekira pukul 20.50 WIB. Sasaran pertama adalah wilayah di seputaran kampus Universitas Jember.
Di Jalan Jawa Sumbersari, Forkopimda menemukan masih ada depot dan kafe menerima pembeli yang menikmati menu di tempat itu. Pemilik depot itu mendapat teguran.
Sementara di daerah Lingkungan Kaliurang Sumbersari, sejumlah pembeli sebuah kafe buru-buru keluar begitu rombongan patroli datang.
Kepada pengelola kafe itu, Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan peringatan. “Besok tidak boleh lagi buka lebih dari jam delapan. Kali ini kami mengingatkan,” ujarnya.
Bupati Hendy menyatakan akan memberikan tindakan tegas apabila kafe tersebut tetap masih buka hingga larut malam. (din)