Kejari Jember Jalin Kerja Sama dengan PTPN XII Wilayah II Jember

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menjalin kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Wilayah II Jember. Penandatanganan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini berlangsung di salah satu rumah makan di Kecamatan Ajung, Rabu, 09 Oktober 2019.

“Ini dalam rangka upaya kami hadir di tengah-tengah PTPN XII,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum.

Kehadiran itu guna mengoptimalkan upaya memberikan bantuan hukum yang terkait dengan penanganan masalah perdata dan tata usaha negara.

Kajari menjelaskan, dengan ditanda tangani kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Jember bisa memberikan bantuan di luar maupun di dalam pengadilan.

Lebih jauh Kajari mengungkapkan, Kejari Jember dan PTPN XII juga bisa berbuat lebih banyak untuk penegakan hukum maupun penyadaran tentang hukum.

“Banyak hal yang bisa kami perbuat bersama. Ini tidak luput dari upaya optimal Kejari Jember dalam mewujudkan Jember sebagai kota literasi hukum nasional,”  ungkapnya.

Pencanangan Jember sebagai kota literasi hukum nasional telah digagas bersama kalangan akademisi perguruan tinggi, utamanya dengan Komisioner KPK terpilih Nurul Ghufron.

Kajari juga menegaskan, Kejari Jember menjadi bagian yang terintegrasi dalam melancarkan roda perekonomian untuk pembangunan secara nasional.

Karena itu, kerja sama ini terkait erat dengan peningkatan rasa percaya diri pimpinan maupun karyawan PTPN XII dalam menjalankan perusahaan agar lebih maju.

“Bagaimanapun, dengan majunya PTPN XII ini tentu akan meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” jelasnya.

Koordinator Manajer Kebun Wilayah Jember Hendrianto mengakui kerja sama ini membuat jajaran manajer di PTPN XII lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitas perusahaan.

“Sebab, sejak tahun 1998, (perjalanan perusahaan) sarat dengan permasalahan, terutama permasalahan tanah,” ungkap Hendrianto.

Selain itu, ke depan, perusahaan bisa menjalin kerja sama dengan pihak luar. Hal ini tentu memerlukan pendampingan hukum. “Karena kami ini rata-rata awam. Kami hanya pekerja yang tahu masalah cocok tanam,” katanya.

Ia juga mengakui penanganan masalah tidak hanya sebatas bidang perdata dan tata usaha negara. Pihaknya sudah pernah meminta bantuan dalam menghadapi masalah penjarahan lahan.

“Ini sudah terjadi. Dengan pendampingan itu, masyarakat sekitar perkebunan juga tahu telah berbuat salah. Ini penting bagi masyarakat di lingkungan perkebunan,” pungkasnya.

Pada momen penanda tanganan kerja sama tersebut, Kajari menandatangani nota kerja sama dengan sebelas manajer kebun dan direktur rumah sakit yang berada di naungan PTPN XII.  (din)

Bagikan Ke:

Related posts