Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Manggisan Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Kejari Jember – Dua terdakwa dalam perkara Pasar Manggisan, Agus Salim (AS) dan Muhammad Hadi Sakti (MHS) , mendapatkan vonis penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider satu bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya No. 42/Pid.Sus TPK/2020/PN. Sby tanggal 21 September 2021. Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, yang menuntut keduanya selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan. Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung, SH., MH.,…

Read More