Jember, 7 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, pada Senin, 07 Juli 2025, bertempat di Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jember.
Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi:
-
1 (satu) buah kotak amal
-
Uang tunai sebesar Rp2.602.000,- (dua juta enam ratus dua ribu rupiah)
-
1 (satu) buah kapal
Pengembalian barang bukti ini dilakukan setelah perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Jember dalam menjalankan proses hukum yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya mencerminkan tertib administrasi, namun juga sebagai bentuk nyata pelayanan Kejaksaan terhadap masyarakat, dengan menjamin hak-hak hukum para pihak secara adil dan proporsional sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jember akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum, demi memberikan kepastian hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.