KEJAKSAAN NEGERI JEMBER SERAHKAN SKPP BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA NARKOTIKA

 

Jember, 9 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jember telah melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan pendekatan keadilan restoratif terhadap satu perkara tindak pidana narkotika. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang penyelesaian perkara di luar peradilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam kasus ini, tersangka dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan, dengan pertimbangan bahwa pelaku bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, serta dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi.

Kebijakan penghentian penuntutan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mendorong penegakan hukum yang humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan, terutama pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bersifat personal dan tidak melibatkan unsur kriminalitas terorganisir.

Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan berharap dapat memberikan solusi hukum yang lebih bermanfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara luas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Bagikan Ke:

Related posts