Bisa jadi ini merupakan kado terpahit bagi Partai Gerindra Jember di ulang tahunnya ke-10. Sebab, salah satu kader terbaiknya yang menjabat Ketua DPRD Jember yakni Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (14/2) petang.
Thoif telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus sekitar 8 Jam lebih oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Ternak Tahun 2015.
Thoif yang saat itu mengenakan kemeja warna biru muda itu juga langsung mendapatkan penahanan badan oleh kejaksaan. Langkah itu dilakukan oleh kejaksaan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan perkara dana bansos usulan DPRD Jember dengan anggaran keuangan negara yang digulirkan hingga mencapai Rp 33 miliar.
“Tadi pagi kita panggil dan kita periksa sebagai saksi, dari hasil penyidikan oleh tim lantas kita gelar ekpose, dan statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu, pihaknya telah melakukan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti yang cukup sejak setahun silam. “Jadi penahanan badan kita lakukan agar tersangka tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi dan menghilangkan atau menganti barang bukti,” tandasnya.
Dari hasil penyidikan kejaksaan di lapangan, modus penyelewengan kasus Bansos Kelompok ternak itu dimanfatkan tidak sesuai peruntukannya, diduga dipotong, serta ada yang diduga fiktif. “Selain itu, salah satunya dalam pembentukan kelompok itu juga ditemukan bahwasanya tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012, dilapangan kita temukan, ada bukti bahwa banyak kelompok penerima bantuaan yang ternyata berdasarkan kekerabatan/ keluarga, padahal itu tidak dierbolehkan sesuai aturan,” terangnya.
Berdasarkan pantauan, Ketua DPRD Jember, Thoif Zhamroni keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jember sekitar pukul 17.00 wib. Beberapa kali Thoif mengusap hidungnya hampir menutup wajahnya, seperti tak kuasa menahan sedih. Tersangka yang masih belum genap berumur 40 tahun ini tanpa didampingi kuasa hukum dan kemudian diantar oleh Tim Jaksa untuk dititipkan di Lapas Kelas 2A Jember selanjutnya dilakukan penahanan badan selama berlangsungnya proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi itu.
M Thoif tidak mengatakan sepatah katapun dalam proses menjelang penahanan tersebut. Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupai Bansos 2014-2015, Kejari Jember setidaknya menahan lebih dari 4 tersangka diantaranya Rizki yang telah meninggal dunia lantaran sakit, Afton Ilman Huda, Wahid Zaini mantan anggota dewan periode lalu, serta beberapa penerima Bansos lainnya.