Bertemu Kades di Jelbuk dan Arjasa, Kasintel Tekankan Pentingnya Jabinsa

Kejari Jember – Program Jaksa Bina Desa (Jabinsa) oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu, 20 April 2022, berlangsung di Kecamatan Jelbuk dan Arjasa.

Kepada kepala desa di dua kecamatan itu, Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., menekankan pentingnya program Jabinsa dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

“Jadi kami melakukan pendampingan di sisi yuridis formil terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Kami melakukannya dengan mendasarkan pada Permendagri nomor  satu tahun 2016, Permendagri nomor 20 tahun 2018, serta Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2019,” terang Kasintel.

Upaya jaksa itu memerlukan adanya peran pemerintah desa, dengan memberikan sejumlah data atau dokumen berupa RKPDesa, APBDesa, dan lainnya dalam tahun anggaran berjalan. Sejumlah data dan dokumen itu dibutuhkan sebagai dasar untuk pendampingan tersebut.

Data dan dokumen tersebut dikirimkan dalam bentuk digital dan cukup dikirimkan melalui sarana WA. Data yang terkumpul itu akan ditelaah secara administrasi dan yuridis formilnya.

Meski begitu, Soemarno menegaskan, apabila ada pemerintah desa yang tidak memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan itu, maka kejaksaan menganggap tidak mau untuk didampingi.

Bagi kejaksaan, dokumen tersebut menjadi pegangan awal apabila dalam perjalanan pembangunan terdapat laporan pengaduan masyarakat.

“Jika ada pengaduan, kami akan mengkrosceknya, kemudian  mengklarifikasi ke pemerintah desa yang dilaporkan,” ungkap Soemarno.

Apabila ditemukan ada kekurangan, masih kata Soemarno, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi yang sifatnya masukan dalam pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran tersebut.

Seperti diketahui, Jabinsa yang digelar pada tahun 2022 ini memberikan pendampingan untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran dalam tahun berjalan. (din)

Bagikan Ke:

Related posts