Kejari Jember – Perdamaian dalam sebuah perkara hukum harus terjadi antara tersangka dengan korban. Sedang aparat kejaksaan berada pada pihak yang memfasilitasi terjadinya perdamaian tersebut. “Kami hanya perantara dan jalan menuju perdamaian itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. Terjadinya perdamaian antara tersangka dengan korban menjadi syarat untuk pelaksanaan hukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Seperti terjadi pada perkara Firdausi Ruhya, perempuan yang berprofesi sebagai sopir dump truk pengangkut pasir. Firdausi Ruhya tidak harus menjalani proses hukum di pengadilan setelah perkara yang membelitnya selesai dengan…
Read MoreKategori: Seksi Pidum
Vonis Delapan Tahun Pidana dalam Perkara Fahim Mawardi
Kejari Jember – Perkara yang melibatkan terdakwa Fahim Mawardi memasuki babak akhir pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu 16 Agustus 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 50 juta dengan subside tiga bulan kurungan. Kepala Seksi Pidana Umum Wira Guna Wira Darma, SH., mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Kasi Pidum menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah berdasar dakwaan alternatif kedua, yakni pasal Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Dalam sidang…
Read MoreKejari Jember Kembali Berikan Kesempatan Perdamaian untuk Tersangka R
Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memberikan kesempatan menempuh upaya hukum keadilan restoratif (restorative justice) kepada tersangka penganiayaan R (25) warga Kecamatan Mumbulsari. Kesempatan itu disampaikan oleh Plh. Kepala Kejari Jember Cahyadi, SH., MH., saat menemui warga yang berunjukrasa pada Senin 31 Juli 2023. Pertemuan berlangsung di aula setempat. “Jaksa sebelum menerima pelimpahan telah memberikan kesempatan kepada pihak tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian,” terang Plh Kajari Jember. Kesempatan pertama yang diberikan tersebut tidak membuahkan hasil. Diterangkan, berkas perkara dugaan penganiayaan oleh R sudah lengkap pada tanggal 26 Juni 2023.…
Read MorePerkara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekdes Sukosari P21
Kejari Jember – Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jember. Seiring status tersebut, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti beralih dari kewenangan Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis 13 Juli 2023. Tersangka berinisial Nsr (52) warga Dusun Sumber Preng, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono. Tersangka Nsr diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Sukwono M. Zainudin untuk penerbitan Surat Kelahiran. Selain tanda tangan sekdes, Nsr juga diduga memalsukan stempel pemerintah desa setempat. Ada tiga surat…
Read MoreKejari Jember Tahan Pemburu Landak Jawa
Kejari Jember – Seorang pria pemburu landak Jawa berinisial FA menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa, 11 Juli 2023. Pria asal Dusun Lembengan, Desa Darungan, Kecamatan Ledokombo tersebut dipidana karena melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Penahanan untuk 20 hari ke depan ini merupakan lanjutan, yaitu seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atau P 21 dari kepolisian,” terang Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH. Sebelumnya, polisi menahan FA karena menemukan tiga ekor landak di kandang besi yang berada…
Read More