Kejari Jember – Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Jember agar hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, meski dalam situasi wabah korona.
Komitmen itu ditunjukkan dengan berbagai cara atau inovasi agar kinerja kejaksaan tetap berjalan dan semakin meningkat pada situasi yang cukup sulit saat ini.
Seperti penandatanganan nota kesepahaman dengan BRI Cabang Jember, Jum’at, 17 April 2020, yang dilaksanakan secara konferensi video.
“Jadi bisa berjalan sebagaimana mestinya. Hukum tetap dirasakan, walaupun dalam keadaan wabah virus korona,” ungkap pria yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jember ini.
Selain itu, kerja-kerja jaksa yang menjadi bagian dari pelayanan hukum kepada pemerintah, BUMD/BUMN, serta masyarakat seperti bantuan hukum, pendampingan hukum pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bisa dilaksanakan melalui sarana teknologi informasi.
Berbagai cara atau inovasi yang dijalankan Kejari Jember itu juga menjadi wujud komitmen dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih Malayani (WBBM) dan mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta menciptakan Jember sebagai kota literasi hukum nasional.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, SH., MH., mengakui bahwa wabah korona atau Covid-19 (corona virus disease 2019) menjadi kendala dalam menjalankan sejumlah agenda kerja.
“Banyak kerjaan dari Datun yang terkendala. Tetapi, karena prioritas bidang Datun adalah penegakan hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum, maka kami melakukan berbagai cara. Salah satunya melakukan penandatanganan nota kesepahaman melalui sarana online,” terangnya.
Dengan demikian, meski ada wabah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tetap melaksanakan tugas memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun membuat pendapat hukum yang diawali dengan nota kesepahaman.
Secara teknis, masih terang Kasi Datun, semua sarana teknologi informasi yang tersedia dimanfaatkan untuk menjalankan tugas maupun menjalin komunikasi. Mulai dari telepon, aplikasi pesan, email, maupun konferensi video.
Kepala BRI Cabang Jember, Teguh Agung Pribahadi, menjelaskan, BRI sebagai bank milik pemerintah membutuhkan bantuan hukum apabila ke depan menghadapi kendala dalam operasional bisnis yang dijalankan.
Dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut, lanjutnya, BRI akan mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Jember untuk menghadapi kendala dari sisi hukum.
“Terlebih dalam kondisi (wabah korona) sekarang, ada beberapa pihak yang kami takutkan memanfaatkan momen-momen ini untuk mencari keuntungan diri pribadi masing-masing,” terangnya.
Ia memberi contoh kebijakan pemerintah terkait relaksasi pelunasan pinjaman bank. Momen ini bisa dimanfaatkan nasabah yang sebelumnya telah bermasalah untuk tidak menunjukkan itikad melunasi.
Meski begitu, BRI sangat terbuka terhadap semua nasabah yang mengajukan relaksasi pelunasan pinjaman. “Karena relaksasi ini bagi orang yang benar-benar terdampak wabah, secara langsung maupun tidak langsung,” terangnya. (din)