Kejari Jember Musnahkan BB di Tengah Wabah Korona

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 16 April 2020.

“Ini memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara, diantaranya tindak pidana narkotika, tindak pidana umum lainnya, orang dan harta benda atau Oharda,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember, DR. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum.

Pemusnahan yang berlangsung di tengah wabah virus korona tersebut memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 (coronavirus disease 2019), dan diikuti pejabat Kepolisian Resort Jember dan Dinas Kesehatan.  

Kepada wartawan, Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab Kejari Jember kepada publik.

Kajari juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor dari lembaga kejaksaan dalam hal tindak pidana.

Lebih jauh kajari mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ke depan direncanakan dua bulan sekali agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang tersimpan di gudang barang bukti.

Dengan demikian, lanjutnya, tercipta tertib barang bukti sebagai upaya nyata mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selain itu, barang bukti telah berkekuatan hukum tetap dan bisa diserahkan ke korban atau pemiliknya, maka Kejari Jember akan mengembalikan melalui layanan Laris atau layanan antar  barang bukti gratis.  

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH., menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari lebih 100 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini untuk perkara di periode akhir tahun 2019 sampai bulan Maret 2020,” ungkap Aditya. 

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Triyono Yulianto, SH., MH., menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan memblender pil serta membakar barang bukti lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu obat jenis Trex berlogo “Y” sebanyak 2.096 butir, obat jenis Trihexipenidil 166 butir, Dextromethropan 450 butir, tembakau Gorilla 4,30 gram, Shabu 2.04 gram, Inex 7  butir.

Barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat hisap shabu, timbangan, ponsel, celurit, jaket parasut, kertas tisu, kertas rekapan togel, atm, struk bukti transfer, korek api, sekrup, karung sak, obeng min, tas rangsel, palu. (din)

Bagikan Ke:

Related posts