Kasus Korupsi Pasar Manggisan Memasuki Tahap Kedua

Kejari Jember – Kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, yang ditangani Kejaksaan Negeri Jember memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, DR. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., kepada puluhan wartawan dalam jumpa pers Senin, 20 April 2020.

“Ini bagian dari akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Masyarakat harus tahu, sampai mana perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember,” ungkap Kajari.

Lebih jauh Kajari menegaskan, sebelumnya telah memberikan arahan apabila kasus Pasar Manggisan tidak memenuhi dua alat bukti makan perlu dihentikan. Namun, apabila terpenuhi maka perlu ditindaklanjuti. Hingga itu berlanjut dengan pelimpahan tahap kedua.

Upaya akuntabilitas penanganan perkara ini, lanjut Kajari, merupakan salah satu bentuk upaya untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sekaligus untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selain itu, Kajari juga mengungkapkan bahwa Kejari Jember terus berupaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat meski dalam wabah korona.

Hal itu termasuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait informasi yang menyita perhatian publik. Seperti saat ini terkait dengan anggaran percepatan penanganan Covid-19 Pemkab Jember.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Setyo Adhi Wicaksono SH., MH., menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua ini keempat tersangka kasus Pasar Manggisan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Empat tersangka itu yakni AM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang merangkap sebagai PA (Pengguna Anggaran), ES selaku pelaksana pekerjaan, MF dan ISW selaku yang melaksanakan perencanaan dan pengawasan pekerjaan Pasar Manggisan.

Keempat tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Jember akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan. “Sambil menunggu penyempurnaan dakwaan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan atau persidangan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidus juga mengungkap bahwa setelah bekerja sama dengan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut meningkat menjadi Rp. 1,3 milar dari temuan sebelumnya sebesar Rp. 685 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., menjelaskan, selama wabah korona ini intelijen tetap bergerak untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, khususnya dalam penggunaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui, Pemkab Jember telah menganggarakan sebesar Rp. 479 juta untuk percepatan penanganan Covid-19. Menurut Agus, uang itu uang negara. Uang harus dipertanggungjawabkan. “Bukan uang pribadinya seseorang. Sehingga kami berkewajiban secara hukum untuk melakukan pengawasan dalam penggunaannya dan pertanggungjawabannya,” tegasnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts