Kejari Jember – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember akan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin sebagai upaya mengendalikan inflasi akibat kenaikan BBM.
Ada anggaran sejumlah Rp. 1,1 miliar untuk menjalankan program pengendalian inflasi di Jember.
Anggaran tersebut diperoleh dari pemerintah pusat, dan telah dituangkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Jember tahun 2022.
Guna memastikan program berjalan sesuai peraturan yang berlaku, Dinsos Jember menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH., menjelaskan, JPN berperan memberikan pendampingan hukum.
“Kami memberikan konsultasi hukum dalam menjalankan program-program pengendalian inflasi yang dijalankan oleh Dinsos,” jelasnya.
Dengan pendampingan tersebut, Choirul Arifin berharap program yang dijalankan menjadi tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.
“Kami melakukan mitigasi risiko hukum dalam pengendalian inflasi oleh Dinsos,” tandasnya. (din)