Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menjalin kerja sama hukum dengan Pemerintah Kabupaten Jember dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Senin, 20 April 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, DR. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum, menegaskan, kerja sama itu tidak terkait dengan isu-isu politik yang berkembang menjelang pemilihan kepala daerah.
“Penandatanganan ini tidak ada kaitannya dengan isu-isu politik. Ini murni kami mendampingi di sisi hukum,” terangnya.
Kajari memberi contoh pendampingan penggunaan anggaran untuk percepatan penanganan wabah covid-19 di Kabupaten Jember.
Dalam kondisi darurat ini, melalui kerja sama, Kejari Jember akan memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum terkait aturan yang dipakai dalam menangani wabah virus itu agar benar secara aturan hukum.
Dengan kerja sama tersebut, Kejari Jember melalui Seksi Datun akan memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lain.
“Termasuk save asset,” jelasnya. Save asset ini adalah upaya penyelamatan aset Pemkab Jember yang dikuasai oleh pihak lain.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Agus Taufikurrahman, SH., MH., menambahkan, kejaksaan menunggu Pemkab Jember untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, utamanya terkait dengan penanganan covid-19.
“Jaksa Agung memerintahkan jajarannya di bidang Datun untuk mendampingi ketika diminta oleh Pemda secara tertulis. Ketika ada permintaan, maka kami wajib untuk mendampingi,” terangnya.
Terkait penyelamatan aset yang menjadi prioritas program Kejari Jember, Kasi Datun menjelaskan, program itu tetap menjadi perhatian. Namun, kondisi wabah mengharuskan ada perubahan target kinerja bidang Datun saat ini. “Menyesuaikan dengan kondisi-kondisi saat ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Jember, dr. Faida, MMR., dalam sambutannya menyampaikan keinginan agar melalui kerja sama itu Pemerintah Kabupaten Jember berjalan tegak lurus.
“Kami ingin pemerintahan ini berjalan tegak lurus. Pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum kerja sama tersebut.
Penandatanganan oleh kedua belah pihak, bagi bupati, bukan sekedar formalitas. Hal ini adalah sebuah komitmen bersama, sinergisitas yang terbangun untuk kepentingan bangsa dan negara, serta untuk kesejahteraan masyarakat. (din)