Kejari Jember – Jaksa Agung St. Burhanuddin pada Rabu, 19 Januari 2022, di hadapan wartawan mengungkapkan perkembangan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia yang telah masuk pada tahap penyidikan umum.
Terkait penyidikan perkara di perusahaan negara tersebut, Jaksa Agung menyatakan bahwa tahap pertama dalam yaitu mendalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 73-600.
Pendalaman itu juga meliputi beberapa pengadaan kontrak pinjam, pengadaan pesawat jenis ATR, pengadaan pesawat jenis Bombardier, pengadaan pesawat jenis Air Bus, pengadaan pesawat jenis Boeing, pengadaan pesawat jenis Rolls Royce.
“Kita akan kembangkan dan tuntaskan. Dimana setiap penanganan kami akan berkoordinasi dengan KPK, karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanua tumpah tindih,” terang Kejagung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menambahkan, Jaksa Agung memerintahkan jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyidikan guna mendapatkan pihak yang bertanggung jawab selain yang telah ditetapkan oleh KPK.
Jajarannya akan intens berkoordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya, karena telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK. Dimungkinkan alat bukti maupun konstruksi pembuktian telah ada di KPK.
“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan, dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombadier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor,” ujarnya.
Meski demikian, Jampidsus menegaskan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Ia mencontohkan di pengadaan sewa pesawat saja terindikasi sebesar RP. 3,6 triliun.
Menurtunya, penyidik mempunyai sudut pandang upaya pemulihan kerugian keuangan perusahaan negara di bidang transportasi udara tersebut.
“Kerugian di PT Garuda Indonesia terjadi saat dipimpin oleh Direktur Utama ES, yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” terang Jampidsus.
Saat menyampaikan keterangan di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Jaksa Agung St. Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansya, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) Hendro Dewanto.
Selain menjelaskan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Jaksa Agung juga menjelaskan perkembangan perkara dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
Serta menerangkan tindak lanjut putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana Korupsi pada PT ASABRI (Persero), dan pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.(din)