Kejari Jember- Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib s/d pukul 15.30 di Kantor Kecamatan Balung dan Kecamatan Rambipuji telah dilaksanakan program penerangan hukum Jaksa Garda Desa Tahun 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Rambipuji dan Balung, dan seluruh Kepala Desa se-kecamatan Rambipuji dan Balung
Bahwa Kegiatan Jaksa Garda Desa kali ini dalam rangka mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa sebagai upaya mencegah penyimpangan anggaran dan memperkenalkan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para pemangku kebijakan di tingkat desa. Aplikasi ini akan memungkinkan pengelolaan dana desa dipantau secara langsung, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.