Kejaksaan Negeri Jember – Pada hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib s/d pukul 15.00 di Kantor Kecamatan Sumberjambe dan Kecamatan Sukowono telah dilaksanakan program penerangan hukum Jaksa Bina Desa Tahun 2024. Hadir dalam acara tersebut antara lain Camat Sumberjambe dan Camat Sukowono , Kepala Desa Se-Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono dan tim Jaksa Garda Desa Kejari Jember dalam hal ini sekaligus menjadi narasumber menyampaikan bahwa program Jaga Desa merupakan inovasi dan implementasi kewenangan Kejaksaan RI sesuai tugas dan fungsi pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam pertemuan kedua kali ini dilakukan monitoring dan evaluasi terkait adanya kegiatan ini dan lebih banyak sesi sharing bagi para Kades untuk menyampaikan apapun kendala yang dialami.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI dalam program Jaga Desa menyampaikan Bahwa ” Beri bimbingan kepada mereka, Jangan langsung harus dijatuhi hukuman atau diberi Penegakan hukum, mari benahi mereka”. Oleh Karena itu Para Kepala Desa harus lebih hati- hati dalam Pengelolaan Dana Desa, dengan cara harus memahami Penyebab Penyimpangan Dana Desa, Titik – titik rawan Penyimpangan. Dengan Program Jaga Desa inilah kami melakukan Pengamanan Pengelolan Dana Desa dengan melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Dengan itu diharapkan para Kades juga jangan takut bertanya apabila Ada permasalahan dalam Pengelolan Dana Desa terutuma terkait AGHT dalam Pengelolan Dana Desa agar di sampaikan kepada bidang intelijen guna dicari Bersama solusinya.