Kejaksaan Negeri Jember – Selasa tanggal 20 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB s.d 12.00 WIB bertempat di Jl. PB Sudirman No.26, Kp using, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tim Intelijzen Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2024 di SMPN 2 Jember.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme serta pelanggaran Undang-undang ITE.
Kepala Sekolah SMPN 02 Jember menyampaikan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sangat dinanti sehingga kami harapkan menjadikan peserta didik yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum. Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar, dan pada program JMS kali ini Tim Kejari Jember mengusung tema Dampak Kenakalan Remaja.
Peserta kegiatan tersebut berjumlah kurang lebih 100 (Seratus) siswa/siswi yang terdiri dari para pelajar SMP kelas 1 hingga kelas 3. Para siswa-siswi terlihat sangat antusias yang tergambar dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh siswa-siswi kepada pemateri. selain itu dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejari Jember juga mengajak Mahasiswa UIN Khas Jember hal ini karena adanya MOU yang telah dibuat antara Kejari Jember dengan UIN Khas Jember.
Para siswa-siswi dibagi ke dalam beberapa kelompok dan di setiap kelompok akan diberikan suatu pertanyaan untuk didiskusikan dan para siswa juga memberikan beberapa pertanyaan kepada tim Kejari Jember, dan bagi kelompok yang menjawab diberikan hadiah souvenir. Selain memberikan pengetahuan terkait dampak kenakalan remaja kegiatan ini juga melatih keaktifan peserta dalam menjawab suatu studi kasus permasalahan hukum yang sering terjadi di sekitar masyarakat.