Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Tim Jaksa Bina Desa mengingatkan jajaran pemerintah desa untuk tidak lepas dari musyawarah desa (Musdes) dalam melaksanakan pembangunan.
Hal itu disampaikan dalam forum Jaksa Bina Desa pada Kamis, 21 September 2023, di Kecamatan Sumberbaru dan Kecamatan Semboro.
Forum tersebut diikuti oleh camat, kepala desa, sekretaris, bendahara, serta pendamping desa maupun pendamping lokal desa.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Jufri, SH., dan R. Yuri Andina Putra, SH. menjadi narasumber terkait pengelolaan keuangan desa dan aset desa.
“Semua pembangunan di desa jangan lepas dari musyawarah desa,” ungkap M Jufri.
Musyawarah tersebut harus sungguh-sungguh dilaksanakan dan menghasilkan program pembangunan yang disepakati semua pihak.
“Hasil di musdes dalam bentuk perdes tersebut dilaksanakan. Jangan yang di luar perdes,” tegasnya.
Sementara itu, R. Yuri Andina Putra menegaskan bahwa semua aset pemerintah desa harus dalam kondisi aman.
Langkah pengamanan tersebut harus segera dilakukan.
Sebagaimana regulasi yang ada, pemerintah desa wajib melaksanakan penatausahaan aset desa.
“Proses pertama penatausahaan aset desa yaitu dengan inventarisasi seluruh aset yang dimiliki pemdes,” terangnya.
Inventarisasi ini untuk memastikan jumlah dan nilai aset yang dimiliki. Baik yang berupa tanah, bangunan, maupun dalam bentuk lainnya.
Kedua, masih terang R. Yuri Andina Putra, melakukan pengamanan secara fisik berupa pemasangan plang aset maupun pagar.
Terakhir adalah pengamanan secara hukum. Memberikan alas hukum bagi aset desa berupa sertifikat.
“Ini akan bermanfaat bagi pemerintah, utamanya kepala desa, untuk menghindari aset berpindah tangan. Baik saat ini maupun di masa mendatang,” tutupnya. (din)