Kejari Jember – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung mengumumkan lelang barang rampasan perkara tindak pidana.
PPA akan melelang sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya.
Lahan ini seluas 10.055 meter persegi dan terletak di Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates.
PPA Kejaksaan Agung menyebut nilai limit sebesar Rp 12.066.000.000.
Sementara uang jaminan untuk mengikuti lelang ini sebesar Rp 5.000.000.000.
Lelang akan dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayan Megara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Jember di Jalan Slamet Riyadi No. 344 A Jember.
Pelaksanaan lelang pada Selasa, 26 September 2023 dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB (waktu server).
Penetapan lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Peminat bisa mengunjungi alamat https://www.lelang.go.id untuk berperan serta.
Apabila ingin tahu lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset
Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Nomor WA 0811 8119 1111.
Juga bisa mengunjungi website resmi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dengan alamat ppa.kejaksaan.go.id
Sedang untuk informasi terkait teknis lelang dapat menanyakan kepada KPKNL Jember. (din)