Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember mewakili Bupati Jember Hendy Siswanto dalam sidang gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan oleh calon kepala desa (Cakades) dalam Pilkades Mojomulyo, Kecamatan Puger, Nidhomudin.
Gugatan dilayangkan karena Nidhomudin menilai Pilkades yang diikutinya pada November 2021 itu terjadi kesalahan prosedural.
Meski demikian, ternyata Bupati Jember tetap mengeluarkan SK pengangkatan kades terpilih, yakni Edi Purwanto.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH., menjelaskan, saat proses hukum berjalan, Edi Purwanto mengajukan diri sebagai turut tergugat intervensi.
Edi Purwanto menggunakan jasa pengacara Andres Caesar dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Sidang perkara TUN di Pengadilan TUN Surabaya pada Kamis, 6 Oktober 2022, beragendakan pemeriksaan saksi dari tergugat intervensi,” jelasnya.
Choirul Arifin mengatakan, Bupati Jember menjadi tergugat karena mengeluarkan surat pengangkatan bagi kepala desa terpilih.
Untuk sidang selanjutnya, masih terang Choirul Arifin, beragendakan kesempatan mengajukan alat bukti tambahan. (din)