Kejari Jember – Jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember melakukan upaya preventif agar tidak terjadi penggelapan pajak oleh perangkat desa.
Upaya itu dilakukan seiring pendampingan yang dilakukan oleh JPN kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
“Ternyata banyak pajak yang mengendap di perangkat desa,” ungkap Aga Wiranata, SH.
Kasubsi Pertimbangan Hukum (Kasubsi Bangkum) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi Datun) Kejari Jember ini menyatakan, kenyataan itu terungkap ketika jajaran JPN bersama Bapenda Jember melakukan sosialisasi ke desa-desa.
Seperti pada Senin, 14 November 2022, JPN dan Bapenda Jember melakukan sosialisasi PBB Perkotaan dan Perdesaan di Desa Kemuninglor, Darsono, dan Arjasa di Kecamatan Arjasa.
Kasubsi Bangkum menyebutkan, Bapenda menghadapi masalah rendahnya realisasi pajak PBB Perkotaan dan Perdesaan. Karena itu, Bapenda Jember menggandeng jaksa untuk meningkatkan realisasi pajak sesuai target.
Dalam sosialisasi tersebut JPN memberikan wawasan hukum kepada warga terkait pembayaran pajak, serta melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak yang dilakukan warga.
“Banyak pajak yang sudah dibayar warga ternyata mengendap di perangkat desa. Di sinilah JPN hadir memberikan wawasan agar tidak terjadi penggelapan pajak,” tegas Kasubsi Bangkum.
Sosialisasi tersebut, masih terang Kasubsi Bangkum, bagian dari peran Seksi Datun untuk menyelamatkan keuangan negara sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah di sektor pajak,” tutupnya. (din)