JPN Undang Pengusaha Soal Tunggakan BPJamsostek

Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember mengundang puluhan pengusaha di Jember, Kamis 2 November 2023.

Hal ini terkait dengan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) yang mencapi ratusan juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Choirul Arifin, SH., MH., menjelaskan, upaya mengundang pengusaha terkait tunggakan tersebut berdasar surat kuasa khusus dari BPJamsostek Cabang Jember.

“Mengundang badan usaha di Kabupaten Jember yang tidak patuh terhadap pembayaran iuran BPJS Naker (tenaga kerja, red),” terang Kasi Datun.

Sejumlah 18 pengusaha serta perwakilannya menghadiri undangan tersebut. Mereka tercatat menunggak iuran selama dua hingga tiga tahun.

Kasi Datun mengungkapkan, JPN berhasil menagih kepada para pengusaha tersebut. Mereka membayar langsung ke BPJamsostek sebesar lebih Rp. 35 juta.

Para pengusaha mengaku menunggak iuran karena usaha sepi dan bangkrut. Mereka juga beralasan pada masa Covid-19 usahanya mengalami kemerosotan.

“Kami bernegosiasi, karena keterlambatan pembayaran ada dendanya. Dihitung lagi dan disepakati. Kemudian kami buatkan pernyataan kesanggupan untuk membayar,” ungkap Kasi Datun. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts