Kejari dan Pemkab Jember Bahas Rencana Pendampingan

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember sedang membahas rencana pendampingan hukum penggunaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

Pemerintah Kabupaten Jember diwakili tim Inspektorat Kabupaten Jember yang dipimpin langsung Inspektur Joko Santoso masih berdiskusi untuk pendampingan hukum tersebut.

“Jadi belum ada kegiatan yang sudah kami dampingi,” terang Agus Budiarto, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember.

Terkait rencana pendampingan itu, Agus menegaskan belum ada keputusan. Apabila nantinya ada pendampingan, Agus menggarisbawahi bahwa Kejari Jember tidak mendampingi sejak awal.

Sebelumnya di media massa dan media sosial ramai terkait pernyataan Bupati Jember Faida yang menyebut mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jember.

“Kalau masih rencana dikatakan sudah mendapat dampingan, kami rasa itu kurang tepat,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 19 Mei 2020.

Dalam pendampingan, lanjutnya, Kejari Jember akan melihat regulasi yang dipakai. Serta kesesuaian regulasi yang dihasilkan Pemkab Jember dengan regulasi yang lebih tinggi.

Terkait rencana Pemkab Jember untuk mendapatkan pendampingan, Agus menjelaskan mekanisme untuk mendapatkan pendampingan tersebut diawali dengan permohonan yang diajukan kepada kepala Kejaksaan Negeri Jember.

Selanjutnya pemohon melakukan ekspos kegiatan yang didampingi. Kemudian Kejari Jember melakukan telaah untuk memutuskan perlu dan tidaknya melakukan pendampingan.

“Walaupun kami dampingi, tapi kalau dalam pelaksanaannya ada penyimpangan, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Kepada pemerintah daerah, Agus berpesan agar pemohon pendampingan dapat mengikutsertakan kejaksaan sejak awal perencanaan.

Sehingga kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum sebelum dilakukannya kegiatan.

“Hal tersebut merupakan langkah yang seharusnya dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, baik dari sisi regulasinya maupun dari sisi pelaksana kegiatannya,” jelasnya.

Selain itu, pendampingan dapat dilakukan ketika ada pengajuan permohonan, baik lisan maupun tertulis ke Kejaksaan Negeri Jember.

Di sisi lain, sebenarnya Kejari Jember telah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran di APBD Kabupaten Jember tahun 2020.

“Kami sudah membentuk tim. Tapi ini diminta oleh Pemkab Jember untuk melakukan pendampingan, khususnya oleh inspetorat yang juga melakukan pengawasan,” terangnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts