Peringatan HBA ke-60, Kajari Jember dan 23 Kades Teken Kerja Sama

Kejari – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum., dan 23 kepala desa di tiga kecamatan meneken kerja sama hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis, 16 Juli 2020, di Warung Kembang, Kecamatan Ajung.

Kerja sama ini menjadi spesial, karena dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60. “Dan, pada prinsipnya, kami ingin terjun langsung ke desa-desa hingga hukum benar-benar dirasakan manfaatnya hingga tingkat desa,” ungkap Kajari.

Kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman merupakan langkah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam melindungi para kades untuk tidak melakukan penyimpangan. Kajari tidak ingin para kades terjerat masalah hukum akibat salah dalam mengelola anggaran pemerintah desa.

Langkah itu juga berarti hukum yang digerakkan oleh para jaksa di Kejari Jember benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di perdesaan. “Bukan hanya di perkotaan,” tandasnya usai penandatanganan.

Menggerakkan hukum, lanjutnya, berarti membumikan hukum, hukum untuk menyejahterakan, dan bernilai bagi kehidupan masyarakat yang taat hukum. “Kami hadir agar desa-desa merasa dilindungi,” pungkasnya.

Kajari meneken kerja sama dengan 23 kepala desa di Kecamatan Ajung, Jenggawah, dan Tempurejo. Selain itu, juga dilaksanakan penerangan hukum oleh Kepala Seksi Intelijen, Agus Budiarto, SH., MH., yang menjelaskan program Jaksa Jaga Desa.

Penerangan hukum juga dilakukan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Taufikurrahman, SH., MH., terkait pendampingan hukum bidang perdata.

Camat Jenggawah, Bambang Saputro, SH., MSi., mengatakan, latar belakang kepala desa yang berbeda-beda memerlukan pendampingan.

Pemkab Jember melalui Dispemasdes dan camat, kata Bambang, telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan pembinaan maupun tertib administrasi pengelolaan dana untuk desa.

“Harapan kami, dengan Jaksa Jaga Desa dan pendampingan dari Kejari Jember kepada kades, tentunya bisa meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa,” harapnya.

Sementara itu, Kades Supardi berharap Kejari Jember dalam momen peringatan HBA ke-60 ini memberikan kontribusi penuh kepada pemerintah desa. “Sehingga pemerintah desa bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Mewakili para kades, Supardi menginginkan ada perubahan setelah menjalin kerja sama dengan Kejari Jember. “Kami punya keterbatasan. Dengan menimba ilmu kepada Kejari Jember, kami bisa memberikan pelayanan yang ekstra kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Agus Taufikurrahman menyatakan sepenuhnya mendampingi para kepala desa dalam mengelola anggaran sejauh ada kejujuran. “Jangan sedikitpun kami dibohongi. Kami bisa sepihak memutus kerja sama karena ada kebohongan,” ujar Kasi Datun ini.

Senada, Agus Budiarto menegaskan niat awal dalam memimpin desa mempengaruhi cara melaksanakan amanah sebagai kepala desa. “Semuanya diawali nawaitu atau niat. Kalau niatnya baik, maka mudah menjalankan amanah dan menaati aturan,” terangnya.

Kasi Intelijen ini juga mengajak para kades, yang merupakan pejabat politik, untuk berkompetisi secara elegan. “Berkompetisi bukan dengan provokasi. Berkompetisi itu dengan banyak prestasi. Buatlah sejarah zero korupsi di desa, artinya selama pemerintahan yang dijalankan tidak ada korupsi” tegasnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts