Kejari Jember – Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Kejaksaan Negeri Jember ditandai dengan upacara pada Senin 22 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Ichwan Effendi, SH., MH., menjadi inspektur upacara, membacakan amanat Jaksa Agung.
“Setiap momen perayaan HBA, sepatutnya kita hayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir,” ucap Kajari Ichwan Effendi.
Tema HBA tahun ini adalah “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.” Tema ini, merupakan kristalisasi dari visi pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Agar penegakan hukum modern tersebut dapat terwujud, maka kita harus memperkuat manajemen penanganan perkara, serta mengoptimalkan standarisasi kemampuan teknis Jaksa,” Kajari melanjutkan.
Kedua hal tersebut dapat kita jadikan instrumen untuk mengukur kinerja Jaksa secara tepat, apakah telah memenuhi ketentuan hukum formil dan materiil.
Keberhasilan kinerja Jaksa bukan hanya soal output-nya, tapi bagaimana proses yang dilaksanakan sudah taat asas dan sesuai dengan kaidah hukum acara yang berlaku.
Dalam upacara disampaikan sampaikan Perintah Harian Jaksa Agung untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran kejaksaan.
Berikut Perintah Harian Jaksa Agung :
- Bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
- Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
- Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar.
- Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
- Jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
- Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
- Persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia emas tahun 2045. (din)