Kejari Jember – Pada momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH., merilis capaian kinerja Kejari Jember selama satu semester pada tahun 2024.
Rilis capaian kinerja Kejari Jember tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri sejumlah jurnalis, baik televisi, radio, cetak, dan media daring pada Senin, 22 Juli 2024.
Di hadapan jurnalis dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Jember itu, Kajari Ichwan Effendi menyebutkan sedang melakukan penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi.
Dua perkara itu adalah, pertama, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan (fraud) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat / KUPRA tahun 2022-2023 pada BRI Unit Patrang Kantor Cabang Jember.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dari setoran PBB-P2 di dua desa yakni Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari.
Kegiatan penuntutan dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan (fraud) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat /KUPRA tahun 2022-2023 pada BRI Unit Patrang Kantor Cabang Jember atas nama terdakwa Hadi Suyanto dan Suwarno dengan kerugian negara mencapai Rp. 875 juta.
Penuntutan juga dilakukan pada perkara cukai dengan empat terdakwa. Sedang kegiatan eksekusi dilakukan pada satu perkara tipikor dan tiga perkara cukai.
Pada bidang Pidana Umum, Kejari Jember selama Januari hingga Juni 2024 telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 358 perkara terkait Orang dan Harta Benda (OHARDA), 24 untuk perkara terkait Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta 107 perkara terkait narkotika.
Pada tahap penuntutan, terkait OHARDA sejumlah 156, terkait Kamnegtibum sejumlah 65 perkara, dan terkait narkotika sejumlah 136 perkara.
Eksekusi yang telah dilakukan terkait perkara Oharda sejumlah 131, terkait Kamnegtibum sejumlah 55, dan terkait narkotika sejumlah 93
Untuk penanganan Tilang pada semester pertama tahun 2024 ini telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sejumlah Rp. 477.458.000 rupiah.
Kinerja pada Bidang Pembinaan hingga Januari hingga 30 Juni 2024 menunjukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp. 664.239.000 dan sudah disetor ke kas negara.
Penyerapan anggaran hingga 17 Juli 2024 menunjukkan tingkat 55,81 persen.
Untuk pemanfaatan tanah dan gedung, Kejari Jember menyewakan Kantin Adhyaksa yang telah disetujui Kementerian Keuangan dengan berhasil menyetor ke kas negara sebesar Rp. 8.400.000.
Bidang Pembinaan juga telah mengusulkan tambahan pegawai jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Penambahannya yakni pada Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum, serta satu Jaksa Ahli Pertama.
Terdapat pula penambahan pegawai sebanyak 23 orang. Terdiri dari 6 calon jaksa dan 17 pegawai non-jaksa.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama semester pertama 2024 telah melaksanakan kegiatan bantuan hukum litigasi terhadap 5 perkara perdata yang masuk dan telah selesai 2 perkara. Sedangkan kegiatan bantuan hukum non-litigasi dilakukan pada 17 perkara perdata.
Datun juga memberikan pendampingan hukum kepada 5 perkara yang masuk, dengan satu perkara telah selesai.
Pada perkara Tata Usaha Negara atau TUN, Kejari Jember melaksanakan kegiatan bantuan hukum litigasi pada satu perkara.
Untuk kegiatan pelayanan hukum, tercatat 16 perkara yang masuk.
Kejari Jember mencatat selama semester pertama 2024 telah meneken sembilan kerja sama dengan lembaga pemerintah di wilayah Kabupaten Jember.
Kegiatan penyelamatan keuangan negara oleh bidang Datun telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sejumlah Rp. 530.447.53.
Laporan kinerja Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menunjukkan sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 uang rampasan serta lelang langsung yang telah masuk sebagai PNBP sebesar Rp. 130.235.792.
Perkara dengan barang bukti yang memasuki tahap dua sampai Januari hingga 22 Juli 2024 sebanyak 340 perkara.
Untuk pengembalian barang bukti, PB3R melaporkan pada 23 Juli 2023 – 22 Juli 2024 mengembalikan barang bukti dari 115 perkara.
Kegiatan pemusnahan baran bukti telah dilakukan pada Agustus dan Desember 2023, serta Maret 2024 terhadap 555 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Bidang Intelijen, terdapat satu perkara yang diselidiki dan telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus. “Mengenai apa, kami belum bisa merilis,” terang Kajari Ichwan Effendi.
Kegiatan Jaga Bina Desa oleh Seksi Intelijen terkait pengelolaan dana desa dilakukan di 28 kecamatan dengan sasaran 221 desa.
Kegiatan Bakorpakem dilaksanakan pada awal tahun 2024 yang bertujuan untuk mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan untuk mengantisipasi adanya aliran kepercayaan atau keagamaan yang meresahkan masyarakat.
Pengawasan orang asing dilaksanakan Bidang Intelijen dengan berkoordinasi dengan pihak iImigrasi Kabupaten Jember terkait keberadaan, jumlah, dan kegiatannya, serta asal negara.
Pembentukan Satgas Mafia Tanah yang bertujuan untuk penegakan hukum baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi dalam rangka pemberantasan mafia tanah di Jember
Pembentukan Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpat, efektif, dan efisien di Kabupaten Jember berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan Posko Pemilu untuk menyukseskan Pilpres dan Pilkada Tahun 2024, selain itu juga dilakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam tahapan pemilu dan Sentra Gakkumdu pada Bidang Pidum serta untuk mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan.
Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren telah dilaksanakan sebanyak 2 kegiatan. Selain itu juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di Pro Satu RRI Jember.
Kegiatan Jaksa Menjawab atau yang dikenal dengan Om Jak telah dilaksanakan sebanyak satu kegiatan
Seksi intelijen telah melaksanakan satu kegiatan kampanye anti-korupsi dan melaksanakan penerangan hukum di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, KPU, LDII, Universitas Jember, dan Universitas Muhammadiyah.
Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis atau PPS dilakukan pada proyek yang dilaksanakan Pemkab Jember dengan total pagu anggaran Rp. 27.553.719.500. (din)