Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Ichwan Effendi, SH., MH., mengajak aparatur sipil negara atau ASN di Jember agar memakai gas elpiji non-subsidi.
“Saya yakin, dari yang hadir di sini masih ada elpiji melon yang warna hijau di rumah,” ucap Ichwan Effendi saat rapat koordinasi pengendalian inflasi pada Rabu 24 Juli 2024 di Aula Roxy Square Jember.
Kajari Ichwan Effendi menegaskan bahwa gas elpiji tabung warna hijau ukuran 3 kg mendapatkan subsidi dari pemerintah yang dikhususkan untuk orang miskin. Bukan untuk ASN.
Hampir semua orang, masih kata Kajari Ichwan Effendi, tergoda untuk menikmati hidup yang nyaman. Membeli dengan harga murah. Bahkan ingin mendapat secara gratis.
Keinginan itu juga terjadi pada konsumsi gas elpiji.
Terkait fenomena itu, Kajari Ichwan Effendi mengetuk hati nurani para ASN di Jember untuk selalu menggunakan gas elpiji non-subsidi.
Perlu diketahui, rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dikemas dalam Si Rambo merupakan forum koordinasi yang diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, baik vertikal maupun horizontal di lingkup sipil dan militer.
Termasuk PT Pertamina Patra Niaga wilayah Jember.
Sales Brand Manager PT Pertamina Patra Niaga wilayah Jember, Zico Aldillah mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Ia hanya menjelaskan adanya pembatasan kuota di tingkat pengecer. Jika sebelumnya mendapat kuota 20 persen dari pangkalan, menjadi 10 persen.
Zico menerangkan, di seluruh wilayah Jember sudah ada lebih 1.800 pangkalan elpiji ukuran 3 kg.
Dari hasil sidak tim Pertamina Patra Niaga, kata Zico, kebocoran distribusi elpiji 3 kg terjadi karena penyaluran ke kafe, restoran, hotel, peternakan ayam, serta perumahan elite yang dipakai untuk pemanas air.
Meski menemukan penyimpangan tersebut, pihak Pertamina menyatakan tidak memiliki landasan kuat untuk memberikan sanksi.
“Terkait sanksi-sanksi, ini belum dijelaskan di undang-undang. Jadi kami tidak punya aturannya untuk memberikan sanksi, kecuali kalau ada (surat) edaran dari pemerintah daerah setempat,” kata Zico. (din)