Kejari Jember – Berharap pelaksanaan rehab gedung berjalan tanpa masalah hukum, RSD Kalisat Jember meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami sangat berharap rehab gedung poli RSD Kalisat ini bisa berjalan lancar dan aman,” terang Direktur RSD Kalisat dr. Samsul Huda, Sp. B.
Pagu anggaran untuk rehab gedung poli RSD Kalisat ini mencapai Rp. 500 juta. Waktu pengerjaan dua bulan atau 60 hari.
Samsul Huda menjelaskan, rekanan yang akan digandeng dalam pengerjaan rehab gedung poli RSD Kalisat ini melalui e katalog.
Setelah rehab gedung poli RSD Kalisat dua lantai selesai, masih kata Samsul Huda, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Rehabilitasi gedung diantaranya meliputi ruang tunggu, ruang informasi, ruang poli, ruang TB dan ruang TRS.
Rehabilitasi gedung poli RSD Kalisat terakhir dilakukan pada tahun 2015.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Jember Choirul Arifin, SH., MH., menjelaskan, pendampingan bertujuan untuk memitigasi risiko hukum.
“Kami memberikan konsultasi hukum, yang diantaranya agar menghilangkan keragu-raguan dalam melaksanakan rehab akibat muncul kendala,” jelas Kasi Datun.
Agar pendampingan berjalan dengan baik, Kasi Datun berharap pihak RSD Kalisat maupun rekanan pelaksana rehabilitasi gedung untuk tidak sungkan menyampaikan kendala yang dihadapi. (din)