Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan dua tersangka perkara dugaan penipuan yang mengatasnamakan pejabat Mabes Polri.
Kedua tersangka tersebut yakni J (43) beralamat di Kelurahan Tangki Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan OS (40) beralamat di Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Kedua orang asal Jakarta Barat ini harus menjalani proses hukum di Kabupaten Jember karena korbannya orang Jember.
Korban diketahui bernama Catur Hermawan. Ia harus mengalami kerugian hingga lebih Rp. 29 juta setelah terkena tipuan pelaku.
Tersangka OS mengaku sebagai salah satu pejabat Mabes Polri dan meminta uang kepada korban. Uang tersebut ditransfer ke rekening milik J.
OS sendiri sudah menjalani pindana penjara di Bogor karena perkara penipuan.
Untuk keperluan pelimpahan tahap kedua di Kejari Jember, OS dibantar ke Lapas Klas IIA Jember. OS menjalani pemeriksaan oleh jaksa melalui panggilan video.
Kedua tersangka dikenai pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 378 KUH Pidana. (din)