Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan dalam bentuk sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tahun 2023.
Sosialisasi program tersebut dimulai pada Kamis 9 Februari 2023. Kantor Pertanahan Jember menggelar penyuluhan pertanahan di beberapa desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Jember.
Kepala Seksi Datun Choirul Arifin, SH., MH., menegaskan bahwa program sertifikasi tanah oleh pemerintah pusat itu untuk memberikan kemudahan bagi warga pemilik bidang tanah.
Kejari Jember mendapat tanggung jawab menyuskseskan program tersebut agar tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, serjalan lancar dan aman.
Salah satu upaya pendampingan itu dengan memastikan tidak ada keluhan maupun pengaduan dari warga yang mengikuti program tersebut.
Dalam kesempatan sosialisasi di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong dan Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung, Kasi Datun menegaskan PTSL telah dibiayai oleh pemerintah.
Terkait adanya sejumlah biaya persiapan yang telah disepakati, Kasi Datun menegaskan agar besaran biaya itu tidak memberatkan warga.
“Harapan kami, biaya-biaya itu tidak memberatkan warga. Karena ada yang tidak mampu, maka jangan mengikat, diharuskan membayar. Jika tidak membayar, tidak bisa ikut PTSL. Yang luwes saja,” ujar Kasi Datun.
Biaya yang muncul untuk persiapan pendaftaran tersebut, masih terang Kasi Datun, harus disosialisasikan ke seluruh warga.
Penggunaan uang dari biaya persiapan tersebut harus transparan dan jelas peruntukkannya, serta atas dasar kesepakatan bersama semua unsur elemen masyarakat.
“Kami tidak ingin muncul istilah pungutan liar. Jika ini terjadi, maka masuk pada ranah tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Datun. (din)