Ekspos Perkara untuk Keadilan Restoratif

 

Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Mia Amiati, SH., MH., dan Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan S., SH., MH., menggelar ekspos perkara.

Ekspos perkara kepada JAM Pidum Kejaksaan RI ini menjadi bagian dari tahapan proses penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

 

 

Selain Kejari Jember, ada enam kejaksaan negeri di Jawa Timur mengikuti ekspos perkara yang digelar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu 8 Februari 2023.

 

Ekpos perkara dilakukan untuk mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung terkait penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

 

Apabila disetujui, perkara tersebut tidak dilanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

 

Sebagaimana diketahui, pendekatan restoratif dalam perkara pidana berdasar Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts