Tanda Tangani Tiga Perjanjian Kerja Sama Bidang Datun

Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH., menandatangani tiga perjanjian kerja sama atau PKS pada Selasa, 6 Agustus 2024.

“Setelah penandatangan perjanjian kerja sama ini akan disusul dengan surat kuasa khusus, atau ada kegiatan yang bisa kita laksanakan,” kata Kajari Jember Ichwan Effendi dalam sambutannya.

Tiga kerja sama itu terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Kerja sama bidang hukum itu dilakukan antara Kejaksaan Negeri Jember dengan dua rumah sakit daerah dan satu badan usaha milik Negara.

Dua rumah sakit itu yakni RSD dr Seobandi dan RSD Kalisat, serta PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV Wilayah Kabupaten Jember.

Bagi ketiga lembaga tersebut, kerja sama ini akan bisa mengantisipasi risiko hukum terhadap program atau proyek pembangunan yang dilaksanakan.

Di sisi lain, kerja sama ini diharapkan menambah prestasi yang telah diraih oleh Kejari Jember, utamanya oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajari Jember mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh ketiga lembaga tersebut untuk menjalin kerja sama.

Terkait kegiatan pasca penandatanganan PKS itu, Kajari Ichwan Effendi mengatakan menunggu inisiatif dari ketiga lembaga tersebut.

“Apakah nanti pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, atau tindakan hukum lainnya, kami menunggu apa yang dibutuhkan,” terangnya. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts