Kejari Jember Ikut Melanggengkan Kehidupan Bertetangga

Kejari Jember – Kehidupan bertetangga harus harmonis. Itu berlaku sejak terbentuknya komunitas manusia yang hidup bertempat tinggal. Harmonisasi kehidupan bertetangga itu pun menguat seiring berkembangnya kebudayaan. Nilai harmonis kehidupan bertetangga itu menjadi satu dari pertimbangan yang dipakai Kejaksaan Negeri Jember untuk melaksanakan upaya restorative justice terhadap dua orang bertetangga di Kecamatan Patrang pada Rabu, 21 Oktober 2020. “Salah satu hal yang paling penting, kami harus ikut melanggengkan kehidupan bertetangga itu,” tegas Aditya Okto Thohari, SH., MH., saat menjelaskan beberapa aspek yang mendasari penerapan langkah hukum tersebut. Langkah hukum restorative justice…

Read More